Logo Web Atas
Web Atas Lomba Opini
Maulid Nabi Muhammad WEB Atas
K-TV Peduli WEB Atas

1.270 Perempuan di Pamekasan Menjanda, Baru 1.051 Janda Ambil Akta Cerai

Ilustrasi Janda dan Akta Cerai (K-TV/Ahmad Tamyizul)
Ilustrasi Janda dan Akta Cerai (K-TV/Ahmad Tamyizul)

K-TV | Pamekasan – Pengadilan Agama (PA) Pamekasan telah memutus 1.445 perkara perceraian. Dari seribu lebih putusan perkara itu, 1.270 pasang suami istri resmi bercerai, yang dibuktikan dengan terbitnya akta cerai.

Staff Pelayanan Informasi PA Pamekasan, Suci Kurniawati Putri menyampaikan, pihaknya telah mencetak 1.270 pasang akta cerai. Namun, tidak semua janda dan duda mengambil akti tersebut.

Hingga 31 Desember 2023, Suci membeberkan, baru 515 duda, yang mengambil akta cerai atau masih tersisa 755 pria, yang tidak mengambil.

Sedangkan dari pihak perempuan, 1.051 janda, yang mengambil akta cerai atau hanya 215 wanita, yang belum mengambil.

“Akta cerai, yang sudah dicetak itu sebanyak 1.270 pasang dari pihak perempuan dan pihak laki-laki. Untuk perempuan, yang sudah mengambil itu sebanyak 1.051 dari tahun 2023 sampai akhir tahun. Untuk pihak laki-laki sebanyak 515,” bebernya.

Sebagai informasi, akta cerai digunakan sebagai bukti sah putusnya perkawinan dan perubahan status sebagai duda atau janda cerai hidup tercatat.

Selain itu, akta cerai juga dipakai untuk mengurus hak tunjangan anak dari suami istri, pembagian harta gono-gini, dan perkawinan setelah perceraian.

BACA

  1. Januari-Oktober 2023, 159 Anak Peroleh Dispensasi Kawin dari PA Pamekasan

Reporter : Ryan

Redaktur : Syahid Mujtahidy

Bagikan

Logo WEB Bawah
K-TV Peduli Web Bawah
Web Bawah Lomba Opini
WEB Bawah Maulid Nabi

Logo WEB Bawah
K-TV Peduli Web Bawah
Web Bawah Lomba Opini
WEB Bawah Maulid Nabi

Berita terkait

One comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *