K-TV | Pamekasan – Pengadilan Agama (PA) Pamekasan telah memutus 1.445 perkara perceraian. Dari seribu lebih putusan perkara itu, 1.270 pasang suami istri resmi bercerai, yang dibuktikan dengan terbitnya akta cerai.
Staff Pelayanan Informasi PA Pamekasan, Suci Kurniawati Putri menyampaikan, pihaknya telah mencetak 1.270 pasang akta cerai. Namun, tidak semua janda dan duda mengambil akti tersebut.
Hingga 31 Desember 2023, Suci membeberkan, baru 515 duda, yang mengambil akta cerai atau masih tersisa 755 pria, yang tidak mengambil.
Sedangkan dari pihak perempuan, 1.051 janda, yang mengambil akta cerai atau hanya 215 wanita, yang belum mengambil.
“Akta cerai, yang sudah dicetak itu sebanyak 1.270 pasang dari pihak perempuan dan pihak laki-laki. Untuk perempuan, yang sudah mengambil itu sebanyak 1.051 dari tahun 2023 sampai akhir tahun. Untuk pihak laki-laki sebanyak 515,” bebernya.
Sebagai informasi, akta cerai digunakan sebagai bukti sah putusnya perkawinan dan perubahan status sebagai duda atau janda cerai hidup tercatat.
Selain itu, akta cerai juga dipakai untuk mengurus hak tunjangan anak dari suami istri, pembagian harta gono-gini, dan perkawinan setelah perceraian.
BACA
One comment
[…] | Pamekasan – Nadzif Fried Chicken (NFC) merayakan anniversary ke-3 dengan menggelar NFC Bersalawat dan […]